1. BIPATRIDE
kasus ;
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus.
2. MULTIPARTIDE
kasus ;
Ayah henry lau adalah seorang keturunan hongkong dan ibunya henry lau adalah keturunan taiwan. namun karena henry lau lahir dikanada, maka dia memiki tiga kewarganegaraan yaitu hongkong, kanada, dan taiwan sekaligus
3. NATURALISASI
kasus ;
Pemain seperti ifan bachdim dan kim jeffrey kurniawan tersebut bisa dinaturalisasi sepanjang memiliki darah Indonesia, bisa dari kakek/nenek atau ayah/ibu. Pada kasus ini, syarat tinggal minimal diabaikan. Contoh kasus naturalisasi pemain seperti ini terlihat pada kasus naturalisasi Irfan Bachdim dan Kim Jeffrey Kurniawan. Ayah Irfan Bachdim merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan beristrikan orang Belanda. Berdasarkan aturan garis keturunan, Irfan Bachdim bisa ditarik menjadi warga negara Indonesia tanpa harus tinggal lama di Indonesia.